Rokan
Hulu ( Inmas) - Kementerian Agama Kab. Rokan Hulu melalui Unit Kepegawaian H. Yuhendra, SE dan Kasi Pendis H. Masri Manas,
S.Ag Melaksanakan Sidak pada hari ke dua masuk kerja yang dilaksanakan di MAN 1
Rokan Hulu dan MTsN 3 Rokan Hulu, Rabu 17 April 2024.
Kegiatan
ini dilaksanakan Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Agama
Nomor SE Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara
pada Kementerian Agama setelah libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul
Fitri 1445 Hijriah yang bermaksud dan tujuan sebagai pedoman bagi pimpinan
satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja
bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah libur nasional dan cuti bersama Hari
Raya Idul Fitri 1445 H agar pelaksanaan tugas dan fungsi dan pelayanan publik
pada Kementerian Agama tetap berjalan secara Efektif dan efisien.
Pernyataan Kemenag Rokan Hulu berdasarkan Surat Edaran tersebut tentang pelaksanaan WFO dan WFH bagi Aparatur Sipil Negara maka yang WFH adalah pegawai yang Non pelayanan Masyarakat langsung, Yang pelayanan langsung wajib melaksanakan WFO yaitu Pelayanan Haji dan Madrasah.
Tujuan kegiatan Sidak oleh Kemenag Rokan Hulu untuk meningkatkan disiplin kerja pada Aparatur Sipil Negara yang ada di Madrasah. (ds)