Dumai (Inmas) - Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Indonesia, khususnya Provinsi Riau, terkhusus di Kota Dumai, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai, Kamis (15/10/2020), melaksanakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.
Sosialisasi, dibuka secara resmi oleh Kepala Kemenag Dumai, Drs. H. Syafwan, didampingi Supratman, S.Pd.I, Kordiv. SDM Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai, sekaligus mewakili Ketua Bawaslu, sebagai Narasumber/Pemateri, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Drs. H. Ade A. Yani, selaku Moderator.
Sosialisasi Netralitas ASN, diikuti para Kepala Seksi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, para Kepala Madrasah (Kamad) berserta Kaur TU, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Kota Dumai, bersama Sekretarisnya, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan (Kec)/Penghulu, Koordinator Pengawas (Korwas) bersama anggota, para Koordinator Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Kota Dumai, GPAI Kemenag Dumai dan ASN lingkup Kantor Kemenag Kota Dumai.
Selaku Moderator, H. Ade A. Yani, mengatakan bahwa kegiatan ini, merupakan Sosialisasi sekaligus Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Agama, dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Aparatur Sipil Negara, Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Pelaksanaan Kegiatan ini, mengikuti protokol kesehatan secara ketat, mulai dari pengukuran suhu tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan, kami juga menyiapkan hand Sanitizer dan sabun, serta mengisi daftar hadir, bagi peserta yang sudah melakukan pengukuran suhu tubuh dan dianggap normal diperbolehkan masuk,” ujarnya.
Selanjutnya, H. Syafwan, dalam arahannya, sekaligus juga sebagai Narasumber, mengatakan bahwa, dasar dari pada pelaksanaan kegiatan hari ini, yakni tentang Netralitas ASN Kementerian Agama.
“Saya kira kita sudah mengerti arti dari netralits itu sendiri, dan sekarang kita tindak lanjuti melalui kegiatan sosialisasi sekaligus pembinaan kepada ASN Kementerian Agama, saya sampaikan kepada para pimpinan Satker, wajib mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas, itu yang pertama,” ujarnya.
“Yang kedua, melakukan pengawasan kepada bawahannya, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye sampai pada saat hari pelaksanaan Pemilihan, agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut, H. Syafwan mengatakan, yaitu mengambil tindakan, dan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidak netralan,” ungkapnya.
“Yang terakhir, agar seluruh ASN Kemenag, selalu bijak dalam bermediasosial (bermedsos), dengan tidak menyebarkan berita yang berisi ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” tutupnya.
Selanjutnya, mewakili Ketua Bawaslu, Kordiv. SDM Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai, Supratman, S.Pd.I menyampaikan materi tentang Netralitas ASN Pada Pilkada Dumai Tahun 2020, ia mengawalinya dengan menyampaikan Dasar Hukum, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Netralitas ASN,
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum,
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1Â Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN,
7. Peraturan Bawaslu Nomor 6
Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI,
8. Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tanggal 27
Desember 2017, Hal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Pilkada Serentak Tahun
2018, Pileg Tahun 2019, dan Pilpres Tahun 2019 (27 Desember 2017)
9. Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 273/3772/SJ Tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan
Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Pilkada (11 Oktober 2016),
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama.
Yang selanjutnya dijelaskan
secara detail dan tuntas, salah satu poin penting yang menjadi perhatian bagi
ASN adalah Bentuk-bentuk Larangan ASN dalam Pilkada, seperti yang disebutkan
dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, yaitu :
1. Melakukan pendekatan terhadap
partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai
bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah,
2. Memasang spanduk/baliho yang
mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon,
3. Mendeklarasikan dirinya
sebagai bakal calon,
4. Menghadiri acara deklarasi
bakal calon/bakal pasangan calon dengan atau tanpa atribut bakal calon/atribut
partai politik,
5. Mengunggah, menanggapi
(komentar, like, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan foto/gambar dan visi misi
bakal calon/bakal pasangan calon maupun keterkaitan lain dengan bakal
calon/bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial,
6. Foto bersama dengan bakal
pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai
bentuk keberpihakan,
7. Menjadi pembicara/narasumber
pada kegiatan pertemuan partai politik,
8. Memberikan fasilitas dan atau
dukungan yang terkait dalam kegiatan kampanye bakal calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah,
9. Mengajak atau memobilisasi
orang lain untuk mendukung salah satu pasangan bakal calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah,
10. Memberikan dukungan dengan
cara memberikan surat dukungan disertai F. KTP,
11. Membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,
12. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN, dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Usai pemaparan materi, dilangsungkan dengan ruang tanya jawab antara pemateri dan peserta sosialisasi. (Arief)