0 menit baca 0 %

Silaturrahmi dan Penyampaian Program Kerja Dewan Pimpinan MUI Kab. Bengkalis

Ringkasan: Bengkalis, 21 Februari 2025 Dalam upaya mempererat tali silaturrahmi serta meningkatkan sinergi dalam menangani persoalan keagamaan dan sosial, penyuluh agama Islam dari KUA Kecamatan Bengkalis Eny Gustinawati, Ramlan, dan Firdaus turut hadir dalam acara silaturrahmi dan penyampaian rencana program...


Bengkalis, 21 Februari 2025 – Dalam upaya mempererat tali silaturrahmi serta meningkatkan sinergi dalam menangani persoalan keagamaan dan sosial, penyuluh agama Islam dari KUA Kecamatan Bengkalis – Eny Gustinawati, Ramlan, dan Firdaus – turut hadir dalam acara silaturrahmi dan penyampaian rencana program kerja Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bengkalis. Acara berlangsung di ruang rapat Kantor BAPPEDA Kabupaten Bengkalis pada hari Jumat, 21 Februari 2025, pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Rangkaian Acara
1. Silaturrahmi dan Ta'aruf
Sesi ini bertujuan memperkenalkan dan mempererat hubungan antar anggota Dewan Pimpinan MUI masa khidmat 2024-2029, guna membangun komunikasi efektif dalam menghadapi tantangan keagamaan dan sosial di masyarakat.
2. Penyampaian Usulan Program Kerja
Masing-masing komisi menyampaikan usulan program kerja yang diharapkan mampu menjawab persoalan aktual di tengah masyarakat. Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bengkalis, H. Amrizal, M.Ag, menegaskan agar setiap program yang diusulkan haruslah nyata menyelesaikan problematika yang ada. Ia memberikan contoh dengan menyoroti pentingnya peran Komisi Fatwa untuk mensosialisasikan fenomena aliran-aliran sesat yang tengah marak di masyarakat.
Adapun Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI
Sebagai bagian dari upaya menjaga kemurnian ajaran Islam, MUI menetapkan 10 kriteria untuk mengidentifikasi aliran-aliran yang dianggap sesat, yaitu:
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam.
2. Menyakini dan/atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah.
3. Menyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
4. Mengingkari otentisitas dan/atau kebenaran isi Al-Quran.
5. Melakukan penafsiran yang menyimpang dari Al-Quran.
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber syariat Islam.
7. Menghina, melecehkan, atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah, dan/atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti contohnya ketentuan haji yang seharusnya dilakukan ke Baitullah dan pelaksanaan sholat wajib lima waktu.
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan seseorang hanya karena bukan termasuk kelompok tertentu.
Penutup
Kehadiran para penyuluh dan diskusi mendalam mengenai usulan program serta kriteria aliran sesat ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga keutuhan ajaran Islam dan merespons dinamika masalah keagamaan di masyarakat. Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum strategis dalam penataan program kerja yang berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis.