Pelalawan (05/02/2025) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan terus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf madrasah. Sebagai langkah konkret, Kemenag Pelalawan telah mengeluarkan surat resmi kepada seluruh kepala madrasah di wilayahnya untuk melakukan pendataan lahan wakaf yang digunakan bagi keperluan pendidikan.
Plt. Gara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kemenag Pelalawan, Iswadi M. Yazid, menyampaikan bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam. Dengan data yang lengkap dan akurat, diharapkan kepastian hukum terhadap tanah wakaf madrasah dapat terjamin serta memberikan manfaat optimal bagi pengembangan pendidikan Islam di Kabupaten Pelalawan.
Dalam surat yang dikirimkan, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh kepala madrasah. Salah satunya adalah identifikasi dan validasi data wakaf, baik madrasah negeri maupun swasta. Data yang harus dikumpulkan mencakup lokasi tanah, status kepemilikan, sertifikat wakaf, nadzir, serta peruntukan lahan.
Iswadi juga menambahkan bahwa partisipasi seluruh madrasah sangat penting dalam pengumpulan data ini. Dengan adanya pendataan yang komprehensif, pemerintah dapat memastikan bahwa lahan wakaf madrasah memiliki kepastian hukum yang kuat serta dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan wakafnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenag Pelalawan dalam memperkuat sinergi dengan ATR/BPN dan pihak terkait lainnya guna memastikan keberlangsungan dan pengembangan pendidikan Islam berbasis wakaf di Kabupaten Pelalawan.