0 menit baca 0 %

Sinergisitas Kunci Keberhasilan Pemberdayaan Zakat

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Keberadaan Undang-Undang terbaru tentang Zakat (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011) bertujuan untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi Pengembangan dan Pemberdayaan Zakat, sehingga muslim Indonesia yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia terangkat dari kemiskinan dengan...
Pekanbaru (Humas)- Keberadaan Undang-Undang terbaru tentang Zakat (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011) bertujuan untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi Pengembangan dan Pemberdayaan Zakat, sehingga muslim Indonesia yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia terangkat dari kemiskinan dengan adanya zakat tersebut. Sebab dilihat dari potensi zakat yang bisa dikumpulkan dari umat Islam tak kurang dari Rp217 Triliun. Namun realitasnya hanya bisa mencapai Rp1,8 Triliun. Potensi zakat dengan besarnya jumlah umat tersebut inilah yang selama ini masih belum tergarap dengan sempurna. Oleh karena itu dengan diadakannya Orientasi Tata Kelola Zakat Produktif yang ditaja oleh Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf diharapkan akan memberikan pencerahan dan membangkitakan kesadaran dalam membayar zakat. Pengelolaan dan pemberdayaan zakat ini tidak semata ditangani oleh pemerintah, namun lebih dari itu partisipasi seluruh lapisan masyarakat sangat menentukan keberhasilan pelaksanaanya. Organisasi Pengumpulan Zakat yang terdiri dari Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ)/Lembaga Pengumpul Zakat (LPZ), maupun unit-unit pengumpul zakat (UPZ)merupakan ujung tombak dalam pelaksanaannya. Sedangkan para penyuluh, ustadz, da’i, dan guru-guru agama menjadi pelopor pencerahan dan penyadaran akan pentingnya zakat tersebut. Praktek-praktek pengelolaan zakat oleh lembaga-lembaga pengumpul zakat,contohnya Rumah Zakat Indonesia yang ada di Pekanbaru menunjukkan hasil yang signifikan dan mendapat apresiasi besar umat Islam khususnya di kota Pekanbaru. Menurut Branch Manager Rumah Zakat Pekanbaru Didi Sabir, Rumah Zakat se-Indonesia berhasil mengumpulkan Zakat sebesar Rp146 Miliar pada tahun 2011, di mana Rumah Zakat Pekanbaru mengumpulkan sebesar Rp3,8 M. “Itu membuktikan bahwa pengelolaan zakat yang produktif mampu menjadi solusi umat, dan Islam atau zakat itu benar-benar menjadi rahmatan lil alamin”. (as)