Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam menjalankan tugas dan fungsi di wilayah kerjanya harus membangun sinergitas dengan lintas sektoral maupun berbagai unsur organisasi dan masyarakat sehingga pembangunan dibidang keagamaan dapat terlaksana dengan baik.
Jumโat 8 Maret 2024, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kec. Sungai Lala Aspandra, S.Sos (urut satu dari sisi kanan) bertindak selaku Rohaniawan Muslim acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Sungai Lala.(tulang)