Siskohat Riau Entry Update Paspor CJH Riau 1431 H
Ringkasan:
Pekanbar (HUMAS)- Meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sampai saat ini belum ditetapkan pemerintah, namun Calon Jamaah Haji (CJH) sudah dapat mengurus paspor mulai 1 Juli hingga pertengahan September 2010. Saat ini Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Provinsi Riau mulai disibukkan...
Pekanbar (HUMAS)- Meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sampai saat ini belum ditetapkan pemerintah, namun Calon Jamaah Haji (CJH) sudah dapat mengurus paspor mulai 1 Juli hingga pertengahan September 2010. Saat ini Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Provinsi Riau mulai disibukkan dengan Entry Update Paspor CJH Riau 1431 H.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Kementrian Agama (Kemeng) Provinsi Riau, Drs H Jalaluddin, Selasa (13/7) di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan ketentuan Kemenag RI pembuatan paspor CJH dilakukan di 108 imigrasi se Indonesia dengan ketebalan 48 halaman.
"Bagi CJH yang sudah punya paspor sebelumnya maka wajib melapor ke imigrasi untuk melakukan perubahan nama nama, karena ketentuan paspor CJH berbeda dengan paspor umum," jelas Jalaluddin.
Menurutnya, pada paspor biasa nama tidak berpengaruh tapi pada paspor CJH nama harus sesuai ketentuan terdiri dari tiga suku kata. Misalnya, jika namanya Aisyah maka harus ditambah menjadi tiga kata, apakah itu dengan menambahkan nama ayah maupun kakeknya, menjadi Aisyah Binti Arifin Abullah. Kata "Binti" dalam nama tersebut tidak termasuk hitungan didalam nama.
"Jadi CJH yang namanya tidak sampai tiga suku kata dalam paspor maka harus diurus lagi ke kantor imigrasi guna melakukan penambahan nama," tegasnya.
Jalaluddin menambahkan, sampai saat ini dari 1050 CJH yang akan berangkat pada tahun 1431 H, barus sekitar 30 persen paspor yang masuk ke Siskohat Riau. Untuk itu, CJH yang belum melakukan pengurusan hendaknya mempercepat pengurusannya, karena paspor yang masuk akan dientry lagi. (msd)