Bantan (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA
Kecamatan Bantan Siti Hidayah, kembali melakukan kegiatan penyuluhan kepada
masyarakat Rabu, (27/08/2025). Kali ini Bertempat di Majelis Taklim Desa
Mentayan, Siti Hidayah terlebih dahulu menyampaikan materi seputar masalah
ubudiyah, kemudian melanjutkan dengan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan
Nikah (GAS).
Kegiatan kali ini dihadiri oleh ibu-ibu Tim PKK Desa Mentayan, Kader Majelis Taklim, serta sejumlah tokoh masyarakat yang antusias mengikuti materi hingga selesai.
Dalam pemaparannya, Siti Hidayah menegaskan bahwa
sosialisasi GAS sangat penting agar masyarakat tidak lagi melakukan nikah
sirri. Menurutnya, nikah sirri berpotensi menimbulkan banyak kerugian, di
antaranya Pertama,tidak adanya kekuatan hukum bagi pernikahan tersebut, Kedua hak-hak
istri dan anak bisa terabaikan, seperti nafkah, warisan, maupun status hukum
anak, Ketiga rentan terjadi penelantaran, karena tidak tercatat secara resmi di
negara, Keempat sulitnya mengurus administrasi, seperti akta kelahiran anak,
kartu keluarga, maupun urusan hukum lainnya.
Sebaliknya, Siti Hidayah juga menjelaskan bahwa keuntungan
melaksanakan pernikahan secara tercatat, antara lain Pertama diakui secara sah
oleh agama dan negara, sehingga memiliki kepastian hukum. Kedua melindungi
hak-hak suami, istri, dan anak, baik dalam hal warisan, nafkah, maupun
perlindungan hukum. Ketiga Mempermudah urusan administrasi kependudukan,
seperti pembuatan KK, KTP, maupun akta kelahiran anak dan Keempat Mengurangi
potensi konflik rumah tangga, karena tercatat dan sah secara resmi.
Di akhir penyuluhan, Siti Hidayah berharap masyarakat
Desa Mentayan semakin sadar akan pentingnya melaksanakan pernikahan secara
tercatat. “Nikah itu bukan hanya sah secara agama, tapi juga harus sah di mata
negara. Dengan begitu, keluarga menjadi lebih terlindungi dan terjamin
hak-haknya,” tegasnya.