0 menit baca 0 %

Siti Hidayah Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Majelis Taklim Desa Mentayan

Ringkasan: Bantan (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Bantan Siti Hidayah, kembali melakukan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat Rabu, (27/08/2025). Kali ini Bertempat di Majelis Taklim Desa Mentayan, Siti Hidayah terlebih dahulu menyampaikan materi seputar masalah ubudiyah, kemudian melanju...

Bantan (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Bantan Siti Hidayah, kembali melakukan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat Rabu, (27/08/2025). Kali ini Bertempat di Majelis Taklim Desa Mentayan, Siti Hidayah terlebih dahulu menyampaikan materi seputar masalah ubudiyah, kemudian melanjutkan dengan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS).

Kegiatan kali ini dihadiri oleh ibu-ibu Tim PKK Desa Mentayan, Kader Majelis Taklim, serta sejumlah tokoh masyarakat yang antusias mengikuti materi hingga selesai.

Dalam pemaparannya, Siti Hidayah menegaskan bahwa sosialisasi GAS sangat penting agar masyarakat tidak lagi melakukan nikah sirri. Menurutnya, nikah sirri berpotensi menimbulkan banyak kerugian, di antaranya Pertama,tidak adanya kekuatan hukum bagi pernikahan tersebut, Kedua hak-hak istri dan anak bisa terabaikan, seperti nafkah, warisan, maupun status hukum anak, Ketiga rentan terjadi penelantaran, karena tidak tercatat secara resmi di negara, Keempat sulitnya mengurus administrasi, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, maupun urusan hukum lainnya.

Sebaliknya, Siti Hidayah juga menjelaskan bahwa keuntungan melaksanakan pernikahan secara tercatat, antara lain Pertama diakui secara sah oleh agama dan negara, sehingga memiliki kepastian hukum. Kedua melindungi hak-hak suami, istri, dan anak, baik dalam hal warisan, nafkah, maupun perlindungan hukum. Ketiga Mempermudah urusan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KK, KTP, maupun akta kelahiran anak dan Keempat Mengurangi potensi konflik rumah tangga, karena tercatat dan sah secara resmi.

Di akhir penyuluhan, Siti Hidayah berharap masyarakat Desa Mentayan semakin sadar akan pentingnya melaksanakan pernikahan secara tercatat. “Nikah itu bukan hanya sah secara agama, tapi juga harus sah di mata negara. Dengan begitu, keluarga menjadi lebih terlindungi dan terjamin hak-haknya,” tegasnya.