Kampar ( Kemenag )-- Penetapan Hasil Akreditasi SMP IT Al Utsaimin kembali mendapatkan
nilai “A”. Visitasi akreditasi dilakukan pada tanggal 11 dan 12 September 2024 lalu oleh Tim Asesor yang direkomendasikan oleh BAN-PDM Provinsi Riau. Hal ini berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini , Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor 267/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Hasil satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditandatangani oleh Ketua
BAN-PAUD-PDM Totok Suprayitno
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, otomatis perpanjangan sertifikat akreditasi SMP IT Al Utsaimin berlaku selama lima tahun terhitung dari tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan 24 Desember 2029. Dimana status akreditasi sebelumnya dengan predikat yang sama telah habis masa berlakunya yaitu dari tanggal 24 Desember 2019 sampai dengan 24 Desember 2024
Kepala SMP IT Al Utsaimin Usman
membagikan kabar gembira itu di grup whatsapp internal kantor sontak
mendapat respon yang baik dari para pegawai. “Alhamdulilah berkat kerja
sama semua tim sekolah kita kembali mendapat akreditasi A,” kata Usman
Usman menjelaskan, penilaian akreditasi diawali dengan pengajuan perpanjangan karena masa berlaku akreditasi yang sebelumnya berlaku lima tahun dari tanggal 24 Desember 2019 sampai 24 Desember 2024. Karena itu jauh hari sebelumnya, pihaknya meminta operator mengajukan perpanjangan melalui aplikasi Sispena-PDM. Setelah disetujui, barulah pihaknya membentuk tim khusus akreditasi bertujuan untuk mempersiapkan data-data yang dibutuhkan.
Dalam kegiatan akreditasi juga melibatkan Tim Asesor Provinsi Riau untuk pendampingan dan bimbingan dalam rangka persiapan awal dan bimbingan pelengkapan dokumen yang akan dikerjakan oleh tim akreditasi yang telah dibentuk tadi. “Jadi saat proses akreditasi kemarin semua data-data yang dibutuhkan itu diupload ke sistem. Jadi, kita hanya cukup memantau dari sistem,” jelasnya
Ia bersyukur karena semua syarat dokumen perlengkapan akreditasi yang sekolahnya unggah ke sistem telah memenuhi syarat sehingga dinyatakan
berhak terakreditasi A “Jadi penilaian kali ini, tim sepertinya cukup dengan memantau
dokumen yang diunggah ke sistem,” ungkapnya ( Fatmi/Cicy/Ags )