0 menit baca 0 %

Soal Ahmadiyah, Menag RI Tawarkan Empat Alternatif

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Ahmadiyah adalah Jamaah Muslim yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889 di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi. Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Jamaah Muslim...
Pekanbaru (Humas)- Ahmadiyah adalah Jamaah Muslim yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889 di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi. Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Jamaah Muslim Ahmadiyah Internasional. Di Indonesia, organisasi ini telah berbadan hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953). Atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam. Namun hingga saat ini keberadaan Ahmadiyah masih terus berjalan dengan berbagai permasalahan yang ditimbulkannya. Menyikapi kondisi tersebut, Menteri Agama (Menag) RI, Drs H Suryadarma Ali M Si dalam pertemuannya dengan tokoh-tokoh agama Riau di Aula Kantor Wilayah Kementarian Agama (Kanwil Kemenag) Riau menawarkan empat alternatif yang berhubungan dengan keberadaan Ahmadiyah. Pertama, Ahmadiyah menjadi agama baru yang tersendiri dan terpisah dari Agama Islam dengan menanggalkan segala atribut-atribut yang ada dalam ajaran Islam seperti kitab suci Al-Qur`an, masjid, dan menganggap nabi Muhammad SAW bukan sebagai nabi terakhir. Kedua, Ahmadiyah kembali pada ajaran agama Islam yang benar, sesuai tuntunkan oleh Al-Quran dan Sunnah Rasul. Alternatif ini merupakan yang terbaik, karena terdapat sisi kebaikan didalamnya. Seperti Banten jamaah Ahmadiyah menyesali kesesatannya dan kembali keajaran Islam yang sesungguhnya. Ketiga, Ahmadiyah dibiarkan berkembang di Indonesia karena ada yang menganggap bahwa ini merupakan Hak Asazi Manusia. Tapi tentu akan memberatkan penganut agama Islam yang sesungguhnya. Keempat, Ahmadiyah dibuabarkan. Alternatif ini cukup dilematis karena jika dibubarkan apakah benar-benar ahmadiyah itu tidak akan adalagi di bumi Indonesia atau justru menimbulkan masalah baru. Namun demikian, kata Menag alternatif tersebut belum diputuskan dan masih memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan penilaian mana alternatif yang terbaik terhadap permasalahan Ahmadiyah. "Kita tentunya berharap solusi yang terbaik terhadap permasalahan ini, sehingga solusi yang didapatkan tidak menimbulkan masalah lain," pungkasnya. (msd)