0 menit baca 0 %

Sosialisasi GAS dan Persiapan BKMT Tingkat Kecamatan, Penyuluh Agama Tingkatkan Peran Majelis Taklim

Ringkasan: Kemenag (Kuansing) Penyuluh Agama Islam Kecamatan Logas Tanah Darat Rhesty Fuspha Dewi, melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) sekaligus mempersiapkan pembentukan pelaksana Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Tingkat Kecamatan. Acara berlangsung di kediaman Ibu Jeniar, Desa Ter...

Kemenag (Kuansing) Penyuluh Agama Islam Kecamatan Logas Tanah Darat Rhesty Fuspha Dewi, melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) sekaligus mempersiapkan pembentukan pelaksana Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Tingkat Kecamatan. Acara berlangsung di kediaman Ibu Jeniar, Desa Teratak Rendah. Jumโ€™at (12/09/2025)

Dalam kesempatan ini, Rhesty menyampaikan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA sebagai bagian dari perlindungan hukum dan ketentuan agama. Sosialisasi GAS ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah yang sah secara agama dan negara.

Selain sosialisasi, kegiatan juga membahas persiapan musyawarah pembentukan pelaksana BKMT tingkat kecamatan yang rencananya akan diselenggarakan di Masjid Mutaharah Desa Teratak Rendah pada Rabu, 17 September 2025.

Dewi menjelaskan bahwa pembentukan pelaksana BKMT tingkat Kecamatan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara majelis taklim di seluruh Desa dalam wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat. BKMT diharapkan menjadi wadah pemberdayaan perempuan dan pusat pembinaan keagamaan yang lebih terorganisir.

Musyawarah yang diadakan di kediaman Jeniar berjalan lancar dengan partisipasi aktif para tokoh perempuan dan anggota majelis taklim desa. Kesepakatan mengenai agenda serta persiapan teknis musyawarah BKMT tingkat kecamatan disepakati bersama.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat peran majelis taklim di tingkat kecamatan, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan resmi sebagai bagian dari ketahanan keluarga dan masyarakat yang religius. (NW)