0 menit baca 0 %

Sosialisasi GAS di RT 02 Air Jamban: Warga Semakin Sadar Pentingnya Pencatatan Nikah

Ringkasan: Mandau  (Kemenag)  Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan semakin digencarkan. Kamis malam (28/8/2025), bertempat di RT 02 RW 05 Kelurahan Air Jamban, digelar Sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah sekaligus penyuluhan mengenai dampak pernikahan yang tidak tercatat...

Mandau  (Kemenag)  – Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan semakin digencarkan. Kamis malam (28/8/2025), bertempat di RT 02 RW 05 Kelurahan Air Jamban, digelar Sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah sekaligus penyuluhan mengenai dampak pernikahan yang tidak tercatat.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB ini menghadirkan Nurleili Lubis, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mandau, sebagai narasumber. Hadir pula Ketua RT 02 serta warga setempat yang antusias mengikuti acara tersebut.

Dalam pemaparannya, Nurleili Lubis menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan banyak masalah, terutama terkait status hukum, hak-hak istri dan anak, hingga akses pada layanan negara.

“Pernikahan yang sah bukan hanya di hadapan Allah, tapi juga harus diakui oleh negara. Dengan pencatatan nikah, hak-hak keluarga terlindungi secara penuh,” jelasnya.

Suasana penyuluhan semakin hidup dengan adanya diskusi dan sesi tanya jawab. Warga menyampaikan berbagai pengalaman dan pertanyaan seputar pencatatan pernikahan, sementara narasumber memberikan penjelasan yang menambah pemahaman bersama.

Ketua RT 02 menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat penting agar warganya semakin sadar dan terhindar dari kerugian akibat pernikahan yang tidak tercatat.

Melalui kegiatan ini, warga RT 02 Air Jamban pulang dengan bekal pengetahuan baru dan semangat menjaga legalitas pernikahan, demi masa depan keluarga yang lebih terjamin.