Mandau (Kemenag)
– Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan semakin
digencarkan. Kamis malam (28/8/2025), bertempat di RT 02 RW 05 Kelurahan Air
Jamban, digelar Sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah sekaligus
penyuluhan mengenai dampak pernikahan yang tidak tercatat.
Kegiatan yang dimulai pukul
20.00 hingga 23.00 WIB ini menghadirkan Nurleili Lubis, Penyuluh Agama Islam
Kecamatan Mandau, sebagai narasumber. Hadir pula Ketua RT 02 serta warga
setempat yang antusias mengikuti acara tersebut.
Dalam pemaparannya, Nurleili
Lubis menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan
banyak masalah, terutama terkait status hukum, hak-hak istri dan anak, hingga
akses pada layanan negara.
“Pernikahan yang sah bukan
hanya di hadapan Allah, tapi juga harus diakui oleh negara. Dengan pencatatan
nikah, hak-hak keluarga terlindungi secara penuh,” jelasnya.
Suasana penyuluhan semakin
hidup dengan adanya diskusi dan sesi tanya jawab. Warga menyampaikan berbagai
pengalaman dan pertanyaan seputar pencatatan pernikahan, sementara narasumber
memberikan penjelasan yang menambah pemahaman bersama.
Ketua RT 02 menyampaikan
apresiasi atas kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat penting
agar warganya semakin sadar dan terhindar dari kerugian akibat pernikahan yang
tidak tercatat.
Melalui kegiatan ini, warga
RT 02 Air Jamban pulang dengan bekal pengetahuan baru dan semangat menjaga
legalitas pernikahan, demi masa depan keluarga yang lebih terjamin.