0 menit baca 0 %

Sosialisasi GAS: KUA Bantan Ajak Warga Kecamatan Bantan Sari Sadar Pentingnya Pencatatan Nikah

Ringkasan: Bantan (Kemenag)   Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Desa Bantan Sari Rabu, (10/9/2025) pukul 14.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh PJ Kepala Desa, unsur BPD, tokoh masyarakat, serta masyarakat desa setempat.Dalam sambutannya, K...

Bantan (Kemenag)  – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Desa Bantan Sari Rabu, (10/9/2025) pukul 14.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh PJ Kepala Desa, unsur BPD, tokoh masyarakat, serta masyarakat desa setempat.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Bantan, Drs. H. Nasuha, menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan kebutuhan penting bagi pasangan suami istri.

“Pernikahan yang tercatat di KUA bukan hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara. Dengan pencatatan nikah, hak-hak istri dan anak akan terlindungi, dan keluarga terhindar dari berbagai masalah hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Keuntungan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS): 1. Memiliki kekuatan hukum atas pernikahan yang sah menurut agama dan negara. 2. Menjamin hak-hak istri dan anak, seperti hak waris, nafkah, dan perlindungan hukum. 3. Mempermudah urusan administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, BPJS, dan dokumen kependudukan lainnya. 4. Menghindari permasalahan hukum di kemudian hari yang bisa timbul akibat pernikahan tidak tercatat.

Melalui kegiatan ini, KUA Bantan berharap masyarakat Desa Bantan Sari semakin sadar akan pentingnya pencatatan nikah.

“Kami berharap setiap pasangan yang menikah segera mencatatkan pernikahannya di KUA. Dengan tertib administrasi, keluarga akan lebih terjamin hak-haknya dan kehidupan rumah tangga dapat berjalan lebih tenang dan harmonis,” jelas Kepala KUA.

Kepala KUA Bantan juga berpesan agar masyarakat tidak menunda pencatatan nikah. “Mari kita bersama-sama mendukung Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Jangan sampai ada pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak tercatat secara negara. Dengan GAS, kita melindungi keluarga kita sendiri,” tutupnya.