Bantan (Kemenag) –
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan melaksanakan sosialisasi Gerakan
Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Desa Bantan Sari Rabu, (10/9/2025) pukul 14.00
WIB. Acara ini dihadiri oleh PJ Kepala Desa, unsur BPD, tokoh masyarakat, serta
masyarakat desa setempat.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Bantan, Drs. H. Nasuha,
menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan hanya sekadar formalitas, tetapi
merupakan kebutuhan penting bagi pasangan suami istri.
“Pernikahan yang tercatat di KUA bukan hanya sah secara
agama, tetapi juga sah secara hukum negara. Dengan pencatatan nikah, hak-hak
istri dan anak akan terlindungi, dan keluarga terhindar dari berbagai masalah
hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Keuntungan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS): 1.
Memiliki kekuatan hukum atas pernikahan yang sah menurut agama dan negara. 2.
Menjamin hak-hak istri dan anak, seperti hak waris, nafkah, dan perlindungan
hukum. 3. Mempermudah urusan administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran
anak, Kartu Keluarga, BPJS, dan dokumen kependudukan lainnya. 4. Menghindari
permasalahan hukum di kemudian hari yang bisa timbul akibat pernikahan tidak
tercatat.
Melalui kegiatan ini, KUA Bantan berharap masyarakat Desa
Bantan Sari semakin sadar akan pentingnya pencatatan nikah.
“Kami berharap setiap pasangan yang menikah segera
mencatatkan pernikahannya di KUA. Dengan tertib administrasi, keluarga akan
lebih terjamin hak-haknya dan kehidupan rumah tangga dapat berjalan lebih
tenang dan harmonis,” jelas Kepala KUA.
Kepala KUA Bantan juga berpesan agar masyarakat tidak
menunda pencatatan nikah. “Mari kita bersama-sama mendukung Gerakan Sadar
Pencatatan Nikah. Jangan sampai ada pernikahan yang sah secara agama tetapi
tidak tercatat secara negara. Dengan GAS, kita melindungi keluarga kita
sendiri,” tutupnya.