Kampar (Kemenag) – Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) Kabupaten Kampar bersama dengan Kementerian Agama Kab.Kampar, laksanakan
Sosialisasi tentang Izin Pendirian Masjid. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula
Mini Kemenag Kampar pada Selasa (26/11/2024) pagi.
Kepala Kantor Kemenag Kampar Fuadi Ahmad dalam
sambutannya menyampaikan, akar daripada terciptanya masjid yang bisa menyatukan
umat berasal dari bagaimana sikap moderasi beragama dan tingginya toleransi
masyarakat di lingkungan tersebut.
“Meskipun ada beragam pemahaman yang ada di masyarakat
kita, sikap untuk menerima segala paham dan mahzab yang ada juga salah satu
ciri dari tingginya moderasi beragama. Jika sikap-sikap bermoderat dan
toleransi tinggi telah terbangun, maka saya yakin dan percaya tidak akan
bermunculan dengan cepat pendirian masjid yang lokasinya berdekatan,” ujar
Fuadi.
Ia juga menambahkan bahwa perkembangan pesat dalam
jumlah masjid yang telah didirikan dalam kurun waktu 6 tahun terakhir memang
sangat terasa di Kabupaten Kampar. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 500
masjid yang ada di Kabupaten Kampar. Dan diantaranya sudah banyak masjid yang
tidak terlalu mempersoalkan perbedaan-perbedaan paham dan mahzab di suatu
masjid.
“Sudah mulai terlihat di masyarakat kita bahwasanya
mereka tidak terlalu mempermasalahkan jika ada perbedaan-perbedaan mahzab yang
ada dalam satu masjid. Ini sudah memberikan gambaran bahwa moderasi itu
benar-benar nyata adanya disekitar kita,” imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 pada Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,
merupakan Bab yang membahas tentang Pendirian Rumah Ibadat. Masing-masing Pasal
terdiri dari 3 ayat. Dan diantaranya yakni Pasal 13 ayat (1) berbunyi “Pendirian
rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan
komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di
wilayah Kelurahan/Desa”.
“Jika suatu desa telah tinggi kesadaran moderasi
beragamanya, maka hal-hal yang kita khawatirkan seperti kegaduhan antar umat
perihal keagamaan bisa kita hindari. Di Kabupaten Kampar sendiri, sudah ada 2
Desa yang diberi julukan Kampung Moderasi. Satu di Kecamatan Tapung, dan 1 lagi
di Kecamatan Bangkinang Kota,” jelas Fuadi.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua FKUB
Kab.Kampar Ahmad Suhaili, Kepala KUA se-Kab.Kampar, Ormas Islam seperti NU,
Muhammadiyah, FKPP, DDI, MUI, dan lain-lain.
(Cicy/Fatmi/Agus)