0 menit baca 0 %

Sosialisasi Izin Pendirian Masjid, Fuadi: Kita Ingin Fungsikan Masjid Sebagai Tempat Menyatukan Ummat

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kampar bersama dengan Kementerian Agama Kab.Kampar, laksanakan Sosialisasi tentang Izin Pendirian Masjid. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Mini Kemenag Kampar pada Selasa (26/11/2024) pagi.Kepala Kantor Kemenag Kampar Fuadi Ahmad da...

Kampar (Kemenag) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kampar bersama dengan Kementerian Agama Kab.Kampar, laksanakan Sosialisasi tentang Izin Pendirian Masjid. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Mini Kemenag Kampar pada Selasa (26/11/2024) pagi.

Kepala Kantor Kemenag Kampar Fuadi Ahmad dalam sambutannya menyampaikan, akar daripada terciptanya masjid yang bisa menyatukan umat berasal dari bagaimana sikap moderasi beragama dan tingginya toleransi masyarakat di lingkungan tersebut.

“Meskipun ada beragam pemahaman yang ada di masyarakat kita, sikap untuk menerima segala paham dan mahzab yang ada juga salah satu ciri dari tingginya moderasi beragama. Jika sikap-sikap bermoderat dan toleransi tinggi telah terbangun, maka saya yakin dan percaya tidak akan bermunculan dengan cepat pendirian masjid yang lokasinya berdekatan,” ujar Fuadi.

Ia juga menambahkan bahwa perkembangan pesat dalam jumlah masjid yang telah didirikan dalam kurun waktu 6 tahun terakhir memang sangat terasa di Kabupaten Kampar. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 500 masjid yang ada di Kabupaten Kampar. Dan diantaranya sudah banyak masjid yang tidak terlalu mempersoalkan perbedaan-perbedaan paham dan mahzab di suatu masjid.

“Sudah mulai terlihat di masyarakat kita bahwasanya mereka tidak terlalu mempermasalahkan jika ada perbedaan-perbedaan mahzab yang ada dalam satu masjid. Ini sudah memberikan gambaran bahwa moderasi itu benar-benar nyata adanya disekitar kita,” imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, merupakan Bab yang membahas tentang Pendirian Rumah Ibadat. Masing-masing Pasal terdiri dari 3 ayat. Dan diantaranya yakni Pasal 13 ayat (1) berbunyi “Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan/Desa”.

“Jika suatu desa telah tinggi kesadaran moderasi beragamanya, maka hal-hal yang kita khawatirkan seperti kegaduhan antar umat perihal keagamaan bisa kita hindari. Di Kabupaten Kampar sendiri, sudah ada 2 Desa yang diberi julukan Kampung Moderasi. Satu di Kecamatan Tapung, dan 1 lagi di Kecamatan Bangkinang Kota,” jelas Fuadi.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua FKUB Kab.Kampar Ahmad Suhaili, Kepala KUA se-Kab.Kampar, Ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, FKPP, DDI, MUI, dan lain-lain.

(Cicy/Fatmi/Agus)