0 menit baca 0 %

Sosialisasi KMA Nomor: 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 2020

Ringkasan: Kampar ( Inmas ) Pembatalan keberangkatan Jamaah Haji Tahun ini banyak memunculkan beragam pendapat di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 yang dikuti Penyuluh Agama Islam PNS dan Peny...

Kampar ( Inmas ) Pembatalan keberangkatan Jamaah Haji Tahun ini banyak memunculkan beragam pendapat di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 yang dikuti Penyuluh Agama Islam PNS dan Penyuluh Agama Islam Non PNS  di Hotel Altha Bangkinang, 25 /11/2020
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar  Kampar  Drs. H. Alfian, M.Ag menilai pentingnya sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa memahami dengan jelas maksud dan tujuan pemerintah membatalkan keberangkatan haji untuk tahun ini.
Dalam Acara tersebut diikuti  42 orang  penyuluh Agama Islam PNS  dan Penyuluh Agama Islam Non PNS  di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kantor  Kementerian Agama Kab. Kampar .  
Sementara Kepala  Seksi Haji dan Umrah H. Holip, S.Ag  mengatakan bahwa untuk tahun 1441 H ini sedianya Kab. Kampar akan memberangkan Jama’ah Calon haji sebanyak 954 namun dibatalkan seiring dengan Keputusan Menteri Agama tersebut. Sebanyak  954  JCH sudah melengkapi berbagai  persyaratan administrasi, diantaranya paspor  yang sudah diserahkan ke Bidang PHU untuk pengurusan visa . Selain itu juga jamah telah menyelesaikan istitaah kesehatan dan kebugaran hingga vaksin Meningitis.
Sementara  Alfian dalam sambutannya   mengatakan, keputusan ini diambil dalam rangka mengutamakan keselamatan dari jemaah haji disebabkan situasi pandemi covid-19. Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama tidak akan mengorbankan keselamatan jiwa jemaah haji, maka diputuskan ditiadakan keberangkatan pada tahun ini.
Mengakhiri sambutannya Alfian meminta kepada peserta  sosialisasi   untuk menetralkan opini-opini maupun pendapat-pendapat negatif dari masyarakat dengan turut menjelaskan substansi dari KMA tersebutnya imbuhnnya (Ags/Usm/Ftm)