Siak (Kemenag) - Dalam rangka memperkuat integritas aparatur sipil negara dan membangun budaya kerja yang bersih dari praktik korupsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Selasa (08/07/2025). Acara ini diselenggarakan di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) dan dihadiri oleh seluruh jajaran Pejabat, ASN serta pegawai non-ASN di lingkungan Kemenag Siak.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Erizon Efendi, yang sekaligus menjadi narasumber utama dalam sosialisasi ini. Dalam arahannya, Erizon Efendi menekankan pentingnya pemahaman kolektif terhadap bahaya gratifikasi dan perlunya menyatukan persepsi seluruh pegawai dalam menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi melanggar etika dan hukum.
“Gratifikasi bukan sekadar pemberian hadiah atau tanda terima kasih. Di balik itu, ada potensi besar terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan. Oleh karena itu, kita perlu menyatukan fikiran, menyamakan persepsi, dan bersikap tegas dalam menolak gratifikasi,” ujar Erizon Efendi dalam sambutannya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi yang harus ditanamkan sejak dini, mulai dari lingkungan kerja terkecil. Penguatan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, serta tanggung jawab moral harus menjadi fondasi setiap individu yang bekerja dalam pelayanan publik.
“Sebagai ASN Kementerian Agama, kita tidak hanya dituntut untuk profesional, tapi juga menjadi teladan dalam bersikap jujur dan menjunjung tinggi nilai integritas. Tolak gratifikasi bukan hanya karena takut sanksi, tapi karena kita sadar dan paham betul akan dampak buruknya bagi institusi dan masyarakat,” tambahnya.
Sosialisasi juga membahas secara rinci tentang: Definisi dan bentuk-bentuk gratifikasi, baik yang wajib dilaporkan maupun yang dikecualikan, Dasar hukum pengendalian gratifikasi, serta Peraturan KPK terkait pelaporan gratifikasi, Prosedur pelaporan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan instansi, serta pemanfaatan sistem pelaporan digital seperti GOL (Gratifikasi Online) yang dikembangkan oleh KPK, Sanksi administratif dan pidana bagi pelaku penerima gratifikasi yang tidak dilaporkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Kemenag Siak semakin memahami pentingnya pengendalian gratifikasi dan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap pelayanan publik, dan dengan kegiatan pembinaan ini, diharapkan ASN Kemenag Siak dapat meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam memberikan pelayanan yang baik dan profesional. (Fz)