Pekanbaru (Inmas). Kepala Subbagian Tata Usaha H. Abdul
Wahid, S. Ag, M. I. Kom memberikan sosialisasi terkait Perubahan Mekanisme
Pemberian Honor terhadap Tenaga Non PNS yang terdiri dari Tenaga Keamanan,
Kebersihan, dan Pengemudi. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mini pada Rabu
(29/05/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Kepegawaian Stetia
Maharani, SE, Syarifah Siti Azizah, SH, Kepala MIN Se Kota Pekanbaru, dan Ka.
TU MTs dan MA Se Kota Pekanbaru.
Dalam sosialisasi tersebut, Ka. Subbag TU menyampaikan SK
dan Juknis sebagai rujukan atas perubahan mekanisme pembayaran honor tersebut. Beliau
menyampaikan bahwa kedepannya Tenaga Non ASN yang tergolong tenaga keamanan,
tenaga kebersihan, dan pengemudi tersebut akan melalui pola ousourcing mulai 1
Mei 2024 ini.
Perihal perubahan mekanisme ini, juga disampaikan sejauh ini
bahwa pemerintah telah mengambil langkah dalam penyelesaian tenaga Non ASN ini
akan berubah melalui pola outsourcing.
Dalam kesempatan tersebut, Ka. Subbag TU meminta untuk
segera di sosialisasikan kepada tenaga ahli daya ini. Kemudian dalam penerbitan
SK mulai pertanggal 1 Mei akan berubah tidak ada lagi penandatannganan langsung
oleh pimpinan dalam hal ini Ka, Kan. Kemenag, tetapi sudah melalui PPK yang
menjadi Pejabat Pembuat Komitmen melalui perusahaan outsourcing nantinya.
Ka. Subbag juga menjelaskan bahwa untuk tenaga ahli daya
ini, mulai tahun 2025, semuanya akan mengguanakan kontrak outsourcing, dan
tenaga keamanan harus mempunyai sertifikat untuk dapat mengikuti kontrak
tersebut. Oleh karena itu, terkhusus tenaga keamanan, Kemenag Kota Pekanbaru
akan bekerjasama dengan Polda Riau terkait pelatihan tenaga security di
lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru.