Pekanbaru (Inmas). Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengadakan sosialisasi mengenai Regulasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan mengembalikan Memorandum Of Understanding (MOU) Raudhatul Athfal yang diwakili oleh Zuriadi Handra, S.Psi, M.Pd dan Khairil Anwar S.H pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 yang bertepatan di Aula besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dan dihadiri oleh 18 Raudhatul Athfal yang ada di Kota Pekanbaru.
BOP itu sendiri adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing masing RA. BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009.
Memberitahukan regulasi BOP untuk meningkatkan akses dan mutu Pendidikan Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan siapun yang hadir mengerti mengenai regulasi BOP. (Riki)