Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta memberikan kepada kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan peribadatan keagamaan.
PLT Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Drs.H.Sulman di dampingi Kasubbag TU H.Jasmail.S.Ag menyelenggarakan sosialisasi SE Menag no 20 tahun 2021 kepada segenap Penyuluh Agama Kabupaten Kepulauan Meranti di Kecamatan Rangsang, di Aula Kantor KUA Kecamatan Rangsang.(7/28)
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Meranti dalam paparan Sosialisasi SE Menang nomor 20 tahun 2021 menjelaskan tentang penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat Ibadah pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Drs.H.Sulman meminta kepada seluruh penyuluh agama wilayah kecamatan rangsang untuk segera melanjutkan sosialisasi SE Menag No. 20 Th 2021 tersebut dilingkungan masing-masing dengan dan tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M ( memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan). Pesannya.
Lebih lanjut H.Sulman mengingatkan “setelah melakukan pemantauan di tempat masing-masing hendaknya segera melaporkan pelaksanaan pemantauan dimaksud dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan 5M dalam melakukan kegiatan”. Ujarnya.
turut hadir dalam kesempatan Ini KA.KUA kecamatan tebing tinggi timur Junaidi.S.Ag, staff bimas islam dan tim inmas.
Di akhir acara dilakukan doa bersama untuk kesehatan dan keselamatan umat manusia, doa langsung dipimpin oleh Kasubbag TU H.Jasmail.S.Ag .(Tim Inmas)