0 menit baca 0 %

Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No. 21/ 2021 Bersama Kemenag, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA dan Penghulu Se Prov. Riau

Ringkasan: Berlangsung secara Daring, Bidang Urusan Agama Islam mengadakan Koordinasi Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No. 21 Tahun 2021 kepada Kemenag, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA dan Penghulu Se Prov. Riau, Senin (2/8/21).Dengan menghadirkan Narasumber inti, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Pro...

Berlangsung secara Daring, Bidang Urusan Agama Islam mengadakan Koordinasi Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No. 21 Tahun 2021 kepada Kemenag, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA dan Penghulu Se Prov. Riau, Senin (2/8/21).

Dengan menghadirkan Narasumber inti, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA dipandu langsung oleh Kasi Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Dra. Idah Heridah bersama Plh. Kabid Urais Dr. H. Zulfadli yang juga Kasi Kemasjidan Hisab Rukyat dan Binsyar Kanwil Kemenag Riau.

Dalam arahannya Ka Kanwil mengatakan SE Menag menegaskan tentang pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M pada masa PPKM Level 4 wilayah sumatera. SE ini lahir dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah. 

" SE Menag ini lahir dalam upaya mengatasi penyebaran Covid 19 varian baru yang penularannya lebih berbahaya. Serta dalam upaya pemberian rasa nyaman kepada masyarakat untuk beribadah. Oleh karena itu ASN Kemenag dituntut untuk membantu pemerintah melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan".

Lebih lanjut Mahyudin mewajibkan ASN Kemenag Riau mulai dari Penyuluh, penghulu, Ka. KUA Kecamatan, Kepala  Madrasah, ASN di Kemenag Kab/Kota  untuk melakukam sosialisasi, pemantauan, pengawasan Protokol Kesehatan 5 M dan pelaporan yang langsung di pantau oleh Menteri Agama.

"saya meminta pegawai kita /jajaran Kementerian Agama mulai dari Kemenag Kab/kota, penghulu, penyuluh, Kepala dan Guru Madrasah untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan Protokol Kesehatan 5M diwilayahnya dan selanjutnya wajib melaporkan kepada link yang sudah disediakan, pelaporan tersebut langsung di pantai oleh Menteri Agama melalui Staf khusus". (ana)