Siak (Inmas) - Kepala KUA Kecamatan bungaraya (HARMAN,S.Ag), memberikan sosialisasi undang-undang nomor 16 tahun 2019 perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974. Kegiatan ini digelar di aula kantor kampung buantan lestari. Senin, 07/06/2021.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Bungaraya,Kapolsek,ka.puskesmas,penghulu kampung beserta perangkat desa,dan Masyasrakat.
Kepala KUA menjelaskan, bahwa undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan terdapat perubahan persyaratan umur bagi calon pengantin. Tujuan dari sosialisasi undang-undang nomor 16 tahun 2019 adalah memberitahu agar tidak ada lagi pernikahan dibawah umur yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak.