0 menit baca 0 %

SOSIALISASI UU NO 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KAMPUNG LANGSAT PERMAI

Ringkasan: Siak (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungaraya membuat program Kampung Ceria yang kini di tetapkan dikampung Langsat Permai, maksud dari Kampung Ceria ini adalah dimana Kampung tersebut tidak ada pernikahan dibawah umur, tidak ada perceraian, tidak ada kekerasan dalam rumah tangga, Me...

Siak (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungaraya membuat program Kampung Ceria yang kini di tetapkan dikampung Langsat Permai, maksud dari Kampung Ceria ini adalah dimana Kampung tersebut tidak ada pernikahan dibawah umur, tidak ada perceraian, tidak ada kekerasan dalam rumah tangga, Mencegah hamil diluar nikah, Mencegah Narkoba, Mencegah pergaulan bebas, Mencegah kenakalan remaja. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Bungaraya dan jajarannya , Kepala Kampung Langsat Permai yang diwakili oleh Bapak Rakhmat sebagai Kerani Kampung Langsat Permai dan seluruh RT, RW, Kadus yang ada di Kampung Langsat Permai, program ini sangat diapresiasi oleh Camat Bungaraya karena kegiatan seperti ini akan menjadikan masyarakat Bungaraya semakin berkurang Angka Pernikahan dibawah umur dan Perceraian , yang selama ini hampir 50% hal tersebut terjadi di Kecamatan Bungaraya , kegiatan ini juga disambut hangat oleh Jajaran Kampung Langsat Permai atas terpilihnya kampung ini sebagai Kampung Percontohan bagi kampung-kampung yang lain, mudah-mudahan kedepanya dapat berjalan dengan lancar, aamiin.