0 menit baca 0 %

Sosialisasi UU No 16 tahun 2019 tahap II di Kampung Tuah Indrapura

Ringkasan: Siak (Inmas) Selasa (09-03-2021) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungaraya kembali melakukan sosialisasi di Kampung Tuah Indrapura, yang dihadiri oleh Camat Bungaraya, Kepala KUA beserta rombongan, Penghulu Kampung Tuah Indrapura diwakili oleh Kerani, Bapekam, PAH dan seluruh Perangkat Kampung...

Siak (Inmas) – Selasa (09-03-2021) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungaraya kembali melakukan sosialisasi di Kampung Tuah Indrapura, yang dihadiri oleh Camat Bungaraya, Kepala KUA beserta rombongan, Penghulu Kampung Tuah Indrapura diwakili oleh Kerani, Bapekam, PAH dan seluruh Perangkat Kampung Tuah Indrapura. Acara ini disambut hangat oleh seluruh peserta yang hadir dalam acara Sosialisasi UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan ini dilihat dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan  mengenai perkawinan yang terjadi dikampung Tuah Indrapura beliau berharap Kepala KUA dapat  memberikan  solusi pada masalah yang terjadi dikampung tersebut. Kepala KUA Kecamatan Bungaraya menambahkan "setiap ada masalah pasti ada solusi nya", contohnya UU no 16 tahun 2019 menetapkan batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah umur 19 tahun, jika kurang dari itu solusinya adalah mengikuti sidang dispensasi kurang umur di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, dan masih banyak contoh Masalah lain yang pasti ada solusinya. Selain itu juga kepala KUA menginformasikan bahwa Pendaftaran dan Rekomendasi pindah nikah dapat dilakukan melalui Online dengan cara mengirimkan salinan berkas berupa file pdf ke link yang sudah d sediakan : (Rj)