Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tujuan daripada penyuluhan agama Islam adalah agar masyarakat maupun kelompok binaan mengerti ajaran agama Islam dan kemudian mendorong untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya. ย
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali seminggu.
Ahad 29 Agustus 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik atas nama Sri Purwani melaksanakan Didikan Ahad Subuh bersama Kelompok Binaan MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah) Imaduddin, Desa Rejo Sari.
Pembawa acara dilakukan secara bergiliran oleh anak didik serta tampil ke depan untuk membawakan tugas masing-masing seprti latihan adzan, hafalan ayat-ayat pendek maupun tugas lain yang telah diberikan.
Melalui Didikan Ahad Subuh kiranya anak didik/generasi muda terbiasa dengan untuk memulai aktifitasnya berdasarkan ajaran al-Qurโan dan pada akhirnya tercipta karakter/kepribadian yang Islami. Generasi Cerdas Berakhlak Mulia Merupakan Harapan Kita Bersama, ujar Sri Purwani.(tulang)
SRI PURWANI (PAI NON PNS) DIDIKAN AHAD SUBUH PADA KELOMPOK BINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah s...