0 menit baca 0 %

SRI WAHYUNI (PAI NON PNS KEC LIRIK) BERSAMA BKMT GELAR PEKAN MUHARRAM 1443 H SEKALIGUS SANTUNI ANAK YATIM & LANSIA

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesaleh...

Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah –tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Penyuluh Agama Islam selain sebagai figur juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka mensukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkannya sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakannya serta memberikan kepercayaan maupun amanah terhadap dirinya.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Selanjutnya, pada Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) selaku PAI baik PNS maupun Non PNS memberikan peranan/kontribusinya sebagai bagian daripada pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Terkait dengan hal tersebut di atas,  pada hari Ahad 22 Agustus 2021; Dalam rangka Peringatan 10 Muharram 1443 H, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik atas nama Sri Wahyuni selaku Ketua BKMT Kec. Lirik dan Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik menggelar Pekan Muharram di Masjid Nurul Hidayah sekaligus Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 21 Tahun 2021.
Ceramah Agama oleh PAI Non PNS Kec. Lirik, Dasuki Ahkap. Bersamaan dengan kegiatan tersebut juga diberikan Santunan Anak Yatim dan Lansia.
Semoga berkah dan bermanfaat serta  merupakan amalan ibadah dan Insya Allah mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT atas kegiatan yang kita laksanakan hari ini, ujar Sri Wahyuni.(tulang)