Staf Humas Kemenag Dilantik jadi Anggota KPU Pekanbaru
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Salah seorang staf Hukmas dan KUB Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Abdul Wahid S Ag, Rabu (27/7) bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Riau Lantai 2 Jalan Gajah Mada Pekanbaru secara resmi dilantik anggota Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbar...
Pekanbaru (Humas)- Salah seorang staf Hukmas dan KUB Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Abdul Wahid S Ag, Rabu (27/7) bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Riau Lantai 2 Jalan Gajah Mada Pekanbaru secara resmi dilantik anggota Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru dengan masa jabatan 2011- 2013.
Ketua KPU Provinsi Riau, Raja Syofan Samad melantik Abdul Wahid sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Yusri Munaf anggota KPU Kota Pekanbaru yang dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) lembaga penyelenggara Pemilukada Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya Ketua KPU Riau HR Syofyan Samad mengatakan, pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Riau Nomor: kpts.36/KPU- Prov- 004/VII/2011 tertanggal 26 Juli 2011tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Riau. Dimana masa tugas Abdul Wahid sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tahun 2013 mendatang.
"Dengan ditetapkannya Abdul Wahid sebagai anggota KPU hendaknya dapat menjalankan tugas dengan baik. Dan dalam hal ini ada beberapa hal yang saya ingin peringatkan, bahwa perintah melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) adalah perintah langsung Undang Undang 1945 dengan prinsip Jujur dan Adil (Jurdil). Ini harus diingat dan dilaksanakan dalam berbagai pemilihan," tegasnya.
Begitu juga dengan dilaksanakannya Pungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 14 September mendatang, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Syofyan mengharapkan Abdul Wahid bisa bekerjasama dengan anggota KPU Kota lainnya untuk mensukseskan pelaksanakan PSU tersebut. "Prinsip senioritas harus dipatuhi, jika ada hal- hal yang tidak diketahui hendaklah bertanya," harapnya.
Sementara itu, terkait dengan status Abdul Wahid sebagai PNS, Sofyan mengaku tidak ada masalah. Status Abdul Wahid tetap sebagai PNS tapi dalam kondisi dinonaktifkan. "Untuk masalah gaji, dia tetap mendapatkan gaji PNS namun tanpa adanya tunjangan fungsional mapun struktural," jelas Sofyan.
Usai pelantikan, Abdul Wahid juga menjelasnkan, statusnya sebagai PNS di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Riau tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan sesuai hasil konsultasi dengan berbagai pihak dan kepala bagian kepegawaian. .
"Alhamdulillah kami sudah berkonsultasi dengan bagian kepegawaian. PNS dibolehkan untuk mengabdi kepada KPU karena itu masih tugas-tugas kenegaraan dan pemerintahan. Untuk itu, kepercayaan yang cukup berat ini akan saya laksanakan sebaik mungkin," ucapnya singkat. (msd)