0 menit baca 0 %

Staf KUA Tanah Putih, Taufik Hidayat Terima Konsultasi Terkait Nikah Siri

Ringkasan: Rokan Hilir (Kemenag) Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih, Taufik Hidayat menerima kunjungan pasangan masyarakat yang datang untuk melakukan konsultasi terkait pernikahan siri, Selasa (28/10/2025). Pertemuan berlangsung di ruang pelayanan KUA Tanah Putih dan turut disaksikan oleh Ba...

Rokan Hilir (Kemenag) – Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih, Taufik Hidayat menerima kunjungan pasangan masyarakat yang datang untuk melakukan konsultasi terkait pernikahan siri, Selasa (28/10/2025). Pertemuan berlangsung di ruang pelayanan KUA Tanah Putih dan turut disaksikan oleh Babinkamtibmas dari Desa Putat.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik Hidayat memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara pernikahan siri dan pernikahan yang sah menurut hukum negara serta pentingnya pencatatan nikah di KUA. Ia menegaskan bahwa KUA selalu terbuka dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pernikahan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan agama.

“Kami selalu terbuka untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar memahami pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA. Nikah siri memang sah secara agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum negara, sehingga hak-hak pasangan dan anak nantinya tidak terlindungi secara administrasi,” ucap Taufik Hidayat.

Lebih lanjut, Taufik mengimbau masyarakat agar tidak segan berkonsultasi ke KUA sebelum melangsungkan pernikahan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pernikahan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, pasangan yang berkonsultasi Nurlali yang datang bersama pasangannya Syahril mengaku sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh pihak KUA Tanah Putih. 

“Awalnya kami kurang paham soal aturan nikah siri dan pernikahan resmi di KUA. Setelah dijelaskan, kami jadi mengerti dan berencana akan melaksanakan pernikahan secara resmi agar tercatat di negara,” ungkap Nurlali. 

Pertemuan tersebut menjadi wujud nyata komitmen KUA Tanah Putih dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan edukasi kepada masyarakat untuk mewujudkan pernikahan yang sah, tertib, serta berlandaskan hukum dan nilai-nilai agama. (TH/Humas)