Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 5 April 2024 M/25 Ramadhan 1445 H, Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu Salmiyah Tum, M.Pd.I, jabatan: Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat mengikuti webinar tentang Zakat dan Ekonomi Ramadhan bersama DPW. IAEI DKI Jakarta.
Webinar dibuka oleh Rahmatina Awaliyah Kasri, Ph.D selaku ketua IAEI DKI Jakarta. Zakat merupakan instrumen penting dalam masyarakat Muslim yang memilki dampak signifikan dalam mengentaskan kemiskinan, ungkap Rahmatina Awaliyah Kasri.
Selanjutnya, pemaparan materi oleh Dr. Oni Sahroni, Lc., MA Pakar Fiqh Keuangan Islam. Ia menyampaikan 9 hikmah zakat. Yakni,  harta yang berkah, menghindari hasad, mengikis kekikiran, memberdayakan dhuafa, menghilangkan kesenjangan, sebagai teladan dalam bersedekah, keputusan bersejarah, kebijakan yang strategis, dan efek jera. Pada kesempatan ini, Dr. Oni juga menjelaskan tentang cara menghitung zakat yang benar. Meliputi perhitungan zakat atas pendapatan profesional seperti dokter, konsultan, pengacaran dan termasuk youtuber. Yang kedua, ia juga menjelaskan perbedaan zakat perusahaan dan zakat perdagangan, zakat hasil investasi dan hasil sewa, tani, serta perhitungan zakat emas dan harta lainnya yang dianggap setara.
Webinar yang diinisiasi STEI SEBI Bersama IAEI DKI Jakarta ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan literasi perhitungan zakat yang efektif kepada masyarakat.(tulang)