Indragiri Hulu, (Inmas). Perkembangan dan kemajuan di bidang teknologi informasi semakin pesat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi secara luas dan bebas. Sistem informasi manajemen merupakan sebuah sarana sistem untuk memudahkan dalam pengoptimalan informasi yang transparan dan akurat.
Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan mutu pelayanan pengelolaan zakat, perlu penerapan sistem informasi manajemen. Menindaklanjuti surat Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor: B.77/Dt.III.IV/Kp.02.3/02/2024, Tanggal: 22 Februari 2024, Perihal: Undangan Zoom Meeting, maka pada hari Jum’at 23 Februari 2024, , Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, Salmiyah Rum, M.Pd.I menghadiri rapat daring (online) dengan aplikasi Zoom Meeting dengan tema “Ikhtiar Sistem Informasi Manajemen Zakat” bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.
Rapat dilaksanakan dalam rangka mengembangkan media elektronik bernama Sistem Informasi Manajemen Zakat ((SIMZAT) dan dalam rangka memenuhi regulasi terkait pelaporan pengelolaan dana zakat dan dana sosial keagamaan lainnya, demikian disampaikan Salmiyah Rum kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)