Indragiri Hulu, (Inmas). Zakat dan wakaf merupakan potensi yang sangat besar untuk menunjang kekuatan ekonomi, kesejahteraan maupun kemaslahatan umat. Indonesia memiliki potensi zakat dan wakaf dengan jumlah yang sangat besar. Namun, potensi tersebut belum dioptimalkan secara maksimal.
Kunci keberhasilan wakaf sangat ditentukan bagaimana seorang nazhir dalam mengelola dan memproduktifkan aset wakaf dengan baik. Nadzir Wakaf, sebagaimana UU No 41 tahun 2004 adalah pengelola wakaf. Keberadaan nadzir wakaf di Indonesia ada 3 jenis, yaitu Nadzir perorangan, Nadzir Organisasi, dan Nadzir badan hukum. Tugas nadzir wakaf adalah mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, juga membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan.Â
Kamis 11 Januari 2024, Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, Salmiyah Rum, M.Pd.I secara virtual mengikuti zoom meeting dengan topik Kiat Sukses OPZ dan Nazhir Wakaf di Tahun 2024 bersama AKADEMIZI.(tulang)