Kuansing (Inmas) Senin, 12 Februari 2024, Staf penyelenggaraan Haji dan Umrah Eka Permata Sari, S.Ag, di ruangan PLHUT Kantor kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi,, mengadakan penggabungan Mahram Orang tua Suami\Istri,Anak Kandung/Orang Tua dan Saudara Kandung minantu Terpisah, Jemaah Haji sangat berharap adanya penggabungan mahram ini, terutama yang lansia bisa menjalan kan ibadah Haji yang dengan sempurna.
Syaratnya sebagai berikut: penggabungan Suami\Istri,Anak Kandung/Orang Tua dan Saudara Kandung Terpisah adalah :
1. Sudah lunas, jemaah haji yang digabungkan sudah melakukan pelunasan BIPIH pada Tahap Kesatu.
2. Telah terdaftar jemaah haji sebelum tanggal 13 Mei 2019
3. Satu Propinsi
4. Istitha'ah Memiliki Hubungan Keluarga dibuktikan dengan akte Nikah dan Akte kelahiran atau Kartu keluarga ( Anak/orang tua kandung/saudara kandung) dilegalisir dan stempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukan aslinya.
Persyaratan pendamping jemaah haji penyandang Disabilitas adalah :
1. memiliki hubungan keluarga suami/istri/anak kandung/saudara atau menantu yang dibuktikan dengan kartu keluarga, akte dan akte kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta di stempel basah oleh pejabat yang berwenang.
2. lunas
3. telah terdaftar jemaah haji sebelum tanggal 13 mei 2019
4. satu propinsi
5. istitha'ah
persyaratan pendamping haji lanjut usia adalah :
1. Anak kandung atau menantu
2. Telah terdaftar jemaah haji
3. Satu propinsi
4. istitha'ah. ( Susi )Â