0 menit baca 0 %

STAF SEKSI PAIS (ZAKARIA GINTING) ISI SANTAPAN ROHANI RAMADHAN BERSAMA KETUA FKUB KAB. INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka untuk menambah pengetahuan maupun wawasan tentang agama Islam serta upaya peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam menjalani Ibadah Puasa Ramadhan, maka Pengurus Masjid,  Mushalla maupun Surau melaksanakan kegiatan Santapan Rohani Ramadha...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka untuk menambah pengetahuan maupun wawasan tentang agama Islam serta upaya peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam menjalani Ibadah Puasa Ramadhan, maka Pengurus Masjid,  Mushalla maupun Surau melaksanakan kegiatan Santapan Rohani Ramadhan sebelum pelaksanaan Shalat Tarawih Berjamaah.
Jum’at 16 April 2021, sesuai dengan jadwal yang disusun oleh LP2A (Lembaga Pembina Pengamalan Agama) Kecamatan Rengat Barat, maka Zakaria Ginting, S.Th.I (urut empat dari sisi kanan) selaku staf Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu mengisi tausiyah Santapan Rohani Ramadhan di Masjid Nurul Amal Komplek Perkantoran Bupati Inhu Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Hadir Ketua Masjid Nurul Amal, H. Lasmi Ismail, BA (urut tiga dari sisi kanan) juga merupakan Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kab. Inhu.
Tema yang disampaikan Fidyah Puasa Bagi Orang Yang Tidak Sanggup Melaksanakan Puasa Ramadhan.
Fidyah puasa adalah denda yang harus dibayarkan atau diganti karena tidak menjalankan ibadah puasa. Fidyah puasa juga bisa diartikan memberikan makan kepada orang yang kurang mampu atau miskin sebanyak atau sejumlah hari tidak puasa dengan takaran tertentu.
Fidyah puasa hanya diperbolehkan untuk orang-orang tertentu saja yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.
Selanjutnya dijelaskan oleh Zakaria Ginting terkait dengan orang yang harus membayar fidyah puasa; ukuran fidyah puasa; waktu, bentuk dan cara pembayaran fidyah puasa.(tulang)