0 menit baca 0 %

Staf Seksi PHU Kankemenag Kab. Inhu Zelvi Fernando, S.T Selaku Petugas Haji Pembekalan dan Pemantapan PPIH Arab Saudi

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa  pemerintah memiliki k...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa  pemerintah memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap calon jamaah haji. Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan petugas penyelenggara ibadah haji agar seluruh rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan jemaah terlaksana sebagaimana mestinya serta dapat meningkatkan indeks kepuasaan terhadap penyelenggaraannya.

Berdasarkan surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Nomor: B-08064/Dj/Dt.II.1.2/Hm.00/05/2024, Tanggal: 8 Mei 2024, Perihal: Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA), maka pada hari Selasa 14 Mei 2024, Staf Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu Zelvi Fernando, S.T selaku Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Non Kloter Arab Saudi Tahun 1445 H/2024 Pelayanan Transportasi mengikuti Pembekalan dan Pemantapan PPIH Arab Saudi Tahun 1445 H/2024 M Daker Makkah, tempat: Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Pelepasan/pemberangkatan petugas haji daker Makkah dan Sektor Khusus sebanyak 573 orang akan dilepas pada hari Rabu 15 Mei 2024.(tulang)