0 menit baca 0 %

Staff Bimas Islam Serahkan Duplikat Buku Nikah Kepada Kepala KUA

Ringkasan: Pelalawan (Inmas)- Pelayanan di Kantor Urusan  Agama (KUA) biasanya  mencakup  berbagai  layanan terkait keagamaan dan perkawinan.  Salah satunya  juga adalah penerbitan duplikat buku nikah yang  hilang atau rusak. Masyarakat  dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan duplikatnya, namun...

Pelalawan (Inmas)- Pelayanan di Kantor Urusan  Agama (KUA) biasanya  mencakup  berbagai  layanan terkait keagamaan dan perkawinan.  Salah satunya  juga adalah penerbitan duplikat buku nikah yang  hilang atau rusak.

Masyarakat  dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan duplikatnya, namun harus melengkapi beberapa persyaratan yaitu, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP dan KK. Kemudian dari KUA  setempat  akan mengeluarkan surat  permohonan   permintaan duplikat buku nikah ke Kakan Kemenag  CQ Kasi Bimas Islam. 

Hari ini, 06 Mei 2024  Iffah, S. Ag , Pelaksana/ Penyusun Bahan Pembinaan SDM kepenghuluan pada seksi  Bimas Islam menyerahkan dua buah  duplikat buku nikah ke kepala KUA  kec. Pkl  Lesung H. Kasbi, S. Ag dan  kepala KUA  kec. Langgam Zamhasri, S.ThI  diruangan Bimas Islam.