Pelalawan (Inmas)- Pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) biasanya mencakup berbagai layanan terkait keagamaan dan perkawinan. Salah satunya juga adalah penerbitan duplikat buku nikah yang hilang atau rusak.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan duplikatnya, namun harus melengkapi beberapa persyaratan yaitu, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP dan KK. Kemudian dari KUA setempat akan mengeluarkan surat permohonan permintaan duplikat buku nikah ke Kakan Kemenag CQ Kasi Bimas Islam.
Hari ini, 06 Mei 2024 Iffah, S. Ag , Pelaksana/ Penyusun Bahan Pembinaan SDM kepenghuluan pada seksi Bimas Islam menyerahkan dua buah duplikat buku nikah ke kepala KUA kec. Pkl Lesung H. Kasbi, S. Ag dan kepala KUA kec. Langgam Zamhasri, S.ThI diruangan Bimas Islam.