0 menit baca 0 %

Staff KUA Menerima Berkas Permohonan Rekomendasi Nikah di KUA Kecamatan Pangkalan Lesung

Ringkasan: Pangkalan Lesung - Pada hari Senin, 27 Mei 2024, pukul 10.05 WIB, Putri Roslina, yang menjabat sebagai Staf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Lesung, menerima berkas permohonan rekomendasi nikah. Tugasnya pada kesempatan tersebut adalah untuk memeriksa berkas dan membuat rekomendasi n...

Pangkalan Lesung - Pada hari Senin, 27 Mei 2024, pukul 10.05 WIB, Putri Roslina, yang menjabat sebagai Staf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Lesung, menerima berkas permohonan rekomendasi nikah. Tugasnya pada kesempatan tersebut adalah untuk memeriksa berkas dan membuat rekomendasi nikah untuk Jajang Ardiansyah, seorang calon pengantin.


Sebagai seorang staf di KUA, Putri Roslina memiliki tanggung jawab dalam melakukan penerimaan berkas permohonan rekomendasi nikah. Ia menerima kedatangan Jajang Ardiansyah dengan ramah dan membantu dalam proses pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus rekomendasi nikah.


Setelah menerima berkas permohonan, Putri Roslina melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh Jajang Ardiansyah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Setelah memastikan kelengkapan berkas, Putri Roslina membuat rekomendasi nikah untuk Jajang Ardiansyah. Rekomendasi ini diperlukan sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan hukum agama Islam.


Kegiatan penerimaan berkas permohonan rekomendasi nikah dan pembuatan rekomendasi nikah oleh Putri Roslina di KUA Kecamatan Pangkalan Lesung merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terkait proses pernikahan. Dengan adanya bantuan dan bimbingan dari pihak KUA, diharapkan proses pernikahan di wilayah Pangkalan Lesung dapat berjalan dengan lancar dan sukses.