Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah haji yang diberangkatkan ke tanah suci adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan kesehatan. Hal ini dipertegas oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang menyatakan bahwa syarat seorang Jemaah haji melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji atau bipih telah memenuhi syarat kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07.MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, telah mengatur standar teknis pemeriksaan kesehatan haji.
Menindaklanjuti surat Dinas Kesehatan Pemkab Inhu Nomor: 449/Yankes-Dinkes/I/2024/073, Tanggal: 10 Januari 2024, Hal: Pemanggilan Jemaah Calon Haji Cadangan Yahun 1445 H/2024 M, maka pada hari Senin 15 Januari 2023, Staff Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kab. Inhu Syafriyaldi, S.H.I.,MH monitoring Pemeriksaan Kesehatan Haji Bagi Jemaah Calon Haji Cadangan Tahun 1445 H/2024 M asal Kab. Inhu di Puskesmas Pekan Heran, Kec. Rengat Barat.
Kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Syafriyaldi bahwasanya jumlah JCH Cadangan Se Kab. Inhu sebanyak 127 orang dan yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Pekan Heran sebanyak 10 orang.(tulang)