Stunning RPH Perlu Pengawasan Secara Syariah
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Pengawasan secara syariah harus dilakukan pada semua Rumah Potong Hewan (RPH) mulai dari sebelum penyembelihan, saat menyembelih, hingga sesudah menyembelih. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Fajriansyah Lc pada Pertemuan Pimpinan Ins...
Pekanbaru (Humas)- Pengawasan secara syariah harus dilakukan pada semua Rumah Potong Hewan (RPH) mulai dari sebelum penyembelihan, saat menyembelih, hingga sesudah menyembelih. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Fajriansyah Lc pada Pertemuan Pimpinan Instansi Pemerintah, Pengurus Lembaga Dakwah dan Ormas Islam Prov. Riau membahas masalah pemotongan hewan sesuai syar'i yang dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Lembaga Dakwah (FKLD) bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Prov. Riau, Rabu (18/1/2012) malam di hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru.
Pada acara yang ikuti sekitar 45 orang peserta dari Ormas Islam dan Instansi Pemerintah, seperti Kementerian Agama, UIN, MUI, anggota DPRD Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau Dinas Peternakan Kota dan Provinsi Riau, dan instansi terkait lainnya, ia menyebutkan, adapun stunning terhadap hewan yang akan disembelih, seperti stunning atau strum listrik /electrical stunning, Lembaga membolehkan-nya dengan syarat stunning tersebut tidak menyebabkan hewan mati sebelum disembelih.
Selain itu, salah seorang dosen UIN, Dr H Mawardi menegaskan, instansi pemerintah dan ormas Islam di Riau perlu melakukan sosialisasi tentang stunning yang diperbolehkan untuk RPH, mulai dari alat yang digunakan, zat yang dipakai hingga ada jaminan bahwa hewan tersebut tidak mati saat di stunning.
"Agar tidak terjadi simpang siur maka perlu dilakukan sosialisasi lagi tentang stunning, khususnya yang berkaitan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Penyembelihan Hewan," ungkapnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, didampingi Rektor UIN Suska Riu, Dr HM Nazir menjelaskan, pertemuan yang ditaja oleh Kanwil Kemenag Riau dan FKLD tersebut bertujuan untuk pengembangan wawasan sekaligus menyamakan persepsi tentang stunning yang akhir- akhir ini menjadi polemik di masyarakat.
"Dengan kegiatan ini kita harapkan akan melahirkan pencerahan dan menambah wawasan serta informasi masyarakat tentang stunning dan pemotongan hewan yang diperbolehkan oleh agama," pungkasnya. (msd)