Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 13 Januari 2021, Pengelola Kepegawaian Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Indrawan Muhammad serahkan Karpeg No. B12037164 atas nama Nelsi Syaputrizal, S.Pd Jabatan Calon Guru Kelas Ahli Pertama pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Indragiri Hulu. Kartu Pegawai merupakan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian. Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS yang telah mengikuti diklat prajabatan.
Tujuan dari ditetapkannya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri.
Dasar hukum : Keputusan Kepala BAKN Nomor: 01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994.
Manfaat dari Karpeg berguna sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian serta kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan antara lain, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Pensiun dan lain-lain.(tulang)
SUBBAG TATA USAHA SERAHKAN KARPEG GURU MIN 2 INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 13 Januari 2021, Pengelola Kepegawaian Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Indrawan Muhammad serahkan Karpeg No. B12037164 atas nama Nelsi Syaputrizal, S.Pd Jabatan Calon Guru Kelas Ahli Pertama pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2...