Tembilahan (Inmas) - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H / 2024 M atau biaya haji 2024 reguler di Kabupaten Indragiri Hilir sudah dibuka mulai Rabu, 10 Januari 2024. Sehubungan dengan pembukaan, maka Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Indragiri Hilir diminta untuk melakukan pelunasan.
Data terakhir pada Jum'at tanggal 26 Januari 2024 Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Indragiri Hilir baru 240 orang yang melakukan pelunasan, dari 711 orang yang terdaftar pemberangkatan Tahun 2024 dari Kabupaten Indragiri Hilir.Â
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hilir melalui Humas Kantor Kemenag Kab. Indragiri Hilir Maria, S. I. Kom, Jum'at (26/1/2024).
Dijelaskan, bahwa biaya haji 2024 telah disepakati keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024 kemarin, maka untuk calon jemaah Kabupaten Indragiri Hilir yang melalui embarkasi BTH Batam itu BPIH nya sebesar Rp.91,19 juta, dan untuk BIPIH nya dibebankan kepada calon jamaah sebesar Rp.53,83 juta, sehingga dikurangi dari setoran awal 25 juta, maka tahun ini calon jamaah melunasi sebesar Rp.28,83 juta rupiah.
"Pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama sudah dibuka dari tanggal 10 Januari 2024 dan akan dibuka hingga 12 Februari 2024," katanya.
Dikatakan, pelunasan biaya haji diperuntukkan bagi seluruh calon jemaah haji yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk kesehatan, sesuai nomor urut porsi keberangkatan haji 2024.
"Pelunasan juga diprioritaskan jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan," ungkapnya.
Setelah pelunasan biaya haji tahap pertama ditutup, pelunasan biaya haji tahap kedua bakal dibuka kembali mulai 5 – 26 Maret 2024.Â
Pelunasan tahap kedua ditujukan bagi jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
“Sebelum Jemaah haji melakukan pelunasan di bank, Jemaah sudah periksa Kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah, untuk informasi lebih lanjut bagi Calon Jemaah Haji Pemberangkatan Tahun 2024 Kab. Indragiri Hilir silahkan datang langsung ke Kantor Kemenag Kab. Indragiri Hilir jalan Keritang No. 12 Tembilahan ", tutupnya.
Kriteria Pelunasan Tahap I :
1. Masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
2. Prioritas haji regular lanjur usia;
3. Jemaah haji regular Cadangan
Kriteria pelunasan tahap II :
1. Jemaah mengalami kegagalan system;
2. Pendamping lanjut usia
3. Terpisah mahram atau keluarga
4. Pendamping penyandang disabilitas
(point nomor 2,3,4 sudah terdaftar sebelum tanggal 13 Mei 2019)
***(Ria)Â