0 menit baca 0 %

SUKARMI, KONDISI JALAN TIDAKLAH MENYURUTKAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal.

Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qurโ€™an dan Produk Halal.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran maupun kelompok masyarakat lainnya.
Sebagaimana diketahui bahwasanya sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Republik Indonesia, wajib memiliki minimal dua (dua) kelompok binaan penyuluhan.
Kamis 31 Desember 2020, Sukarmi selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku memimpin Wirid Yasiin di salah satu rumah warga kelompok binaannya di Desa Sukajadi,
Kondisi jalan (sebagaimana tampak pada gambar) bukanlah sebagai penghalang ataupun menyurutkan semangat untuk melaksanakan Penyuluhan Agama Islam sebagai tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam, ujar Sukarmi.
Terkait dengan pelaksanaan tugasnya tersebut, ia terlebih dahulu menyeberang sungai Indragiri Hulu di Teluk Sungkai, kemudian berjalan kaki ke rumah anggota Wirid Yasin karena kondisi jalan tidak dapat dilalui kendaraan roda dua jika habis di guyur hujan sebagaimana tampak pada gambar.
Selain itu, selaku salah satu Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu, maka sekaligus dilaksanakan Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) terhadap kelompok binaan tersebut.
Alhamdulillah, periode November 2020 telah diserahkan hasil Gewabu kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu sejumlah Rp. 450.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), tambah Sukarmi.(tulang)