0 menit baca 0 %

SUKARMI (PAI NON PNS) BERSAMA KELOMPOK BINAAN SANTUNI ANAK YATIM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan secara kontinyu dan terencana.
Jum’at 26 Maret 2021, Sukarmi (urut tiga dari sisi kiri barisan kedua) selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku bersama kelompok binaan
Majelis Taklim Al-Mujibiyah Desa Sukajadi menggelar Pengajian Rutin Jum’at Legi di Masjid Baitussalam, dimana ceramah agama disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Marjuki, S.Pd.I.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Sukarmi bahwasanya kelompok binaan Majelis Taklim Al-Mujibiyah memberikan santunan berupa uang untuk anak yatim. Semoga memberikan kebahagiaan serta kegembiraan maupun semangat mereka dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, ujar Sukarmi.(tulang)