Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum diselenggarakannya prosesi akad nikah, baik pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA maupun di luar Balai Nikah KUA, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu menyelenggarakan suscatin terhadap calon pengantin.
Kamis 18 Maret 2021 Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku, oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Sukarmi melaksanakan pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) terhadap Ahmad Solehhudin dengan Diana Putri warga Desa Kuala Mulia.
Kursus calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian.
Salah satu tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 8 (delapan) spesialisasi terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah Penyuluhan Keluarga Sakinah.(tulang)
SUKARMI (PAI NON PNS KEC KUALA CENAKU) LAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum diselenggarakannya prosesi akad nikah, baik pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA maupun di luar Balai Nikah KUA, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu menyelenggarakan suscatin terhadap calon pengantin.Kamis 18 Maret 2021 Kantor Urusan Agama Kecamata...