0 menit baca 0 %

SUKARMI (PAI NON PNS) PENYULUHAN & LAKSANAKAN GEWABU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka percepatan program kerjanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan upaya melalui peningkatan hasil pengumpulan wakaf uang tersebut. Untuk itu perlu dilaksanakan perluasan sasaran/lokasi maupun dukungan berbagai pihak terhad...

Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka percepatan program kerjanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan upaya melalui peningkatan hasil pengumpulan wakaf uang tersebut. Untuk itu perlu dilaksanakan perluasan sasaran/lokasi maupun dukungan berbagai pihak terhadap Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari.
Terkait dengan hal tersebut maka dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Salah satu dukungan yang diberikan terhadap Gewabu tersebut berasal dari Sukarmi, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku.
Pelaksanaan Gewabu tersebut oleh Sukarmi dilaksanakan terhadap dua (2) kelompok binaan-nya, yaitu Majelis Taklim Al- Munawwarah Desa sukajadi dan Majelis Ta’lim Al-Mujibiyah, Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku.
Tampak pada gambar (kotak Gewabu), pada Kamis 22 Januari 2021 usai memimpin kegiatan Wirid Yasiin MT. Al- Munawwarah melaksanakan Gewabu.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak terhadap Gewabu Sehari tentu akan meningkatkan hasil dari pengumpulan wakaf uang dan memberikan kemampuan kepada BWI Perwakilan Kab. Inhu melalui program kerjanya untuk kemaslahatan umat Islam, khususnya di Kab. Inhu, ujar Drs. H. A. Karim, M.Pd.I selaku Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Terhadap Sukarmi, atas nama BWI Perwakilan Kab. Inhu diucapkan terimakasih atas dukungan maupun upayanya untuk mensukseskan Gerakan Wakaf Seribu Sehari. Semoga berkah dan kiranya merupakan amalan ibadah dan mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, demikian dikatakan Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu yang saat ini juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman, yaitu : Pengentasan Buta Huruf  Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan; dan NAFZA & HIV/AIDS.
Terkait dengan hal tersebutlah maka serambi melaksanakan penyuluhan sekaligus giat Gewabu.(tulang)