Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu melaksanakan suscatin bagi calon pengantin. Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga.
Dengan suscatin, calon pengantin menjadi tahu apa itu pernikahan, hak dan kewajiban masing-masing pasangan.
Kursus Calon Pengantin yang diprogramkan oleh Kementerian Agama diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menekan angka perceraian serta dalam upaya menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qurโan; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Penyuluh Agama Islam Non PNS berkedudukan di wilayah Kecamatan sesuai SK Pengangkatan yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota dan atasan langsungnya adalah kepala KUA Kecamatan.
Kamis 7 Oktober 2021, setelah menerima penugasan dari Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.H.I., M.H maka Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Sukarmi melaksanakan bimbingan/penyuluhan suscatin terhadap calon pengantin atas nama Ferry Sandria dengan Sintia Putri.(tulang)
SUKARMI (PAI NON PNS) PENYULUHAN TERHADAP CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu melaksanakan suscatin bagi calon pengantin. Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin te...