0 menit baca 0 %

SUKARMI (PAI NON PNS) RELAWAN BWI INHU LAKSANAKAN GEWABU SEKALIGUS SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 20 & 21 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, atas nama Sukarmi (sisi kiri) juga merupakan Relawan BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kab. Inhu.Selaku relawan BWI Perwakilan Kab. Inhu, Sukarmi merupakan Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu).Gew...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, atas nama Sukarmi (sisi kiri) juga merupakan Relawan BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kab. Inhu.
Selaku relawan BWI Perwakilan Kab. Inhu, Sukarmi merupakan Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu).
Gewabu oleh Sukarmi dilaksanakan terhadap tiga (3) kelompok binaan-nya, yaitu Majelis Taklim Al- Munawwarah; Majelis Ta’lim Al-Mujibiyah Majelis Taklim Al-Muzayyanah, Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku.
Rabu 4 Agustus 2021, Sukarmi pimpin wirid yasin bersama kelompok binaan Majelis Taklim Al-Munawwarah sekaligus laksanakan gewabu dilanjutkan dengan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Sesuai Dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Penerbitan surat edaran tersebut dalam rangka  mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) serta lebih ketat dan melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah dan perlu diatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.(tulang)