0 menit baca 0 %

SUKARMI (PAI NON PNS) SELAKU RELAWAN BWI INHU GELAR GEWABU TERHADAP KELOMPOK BINAAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka percepatan program kerjanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan upaya peningkatan hasil pengumpulan wakaf uang melalui Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu). Untuk itu perlu dilaksanakan perluasan sasaran/titik lokasi Unit Pengh...

Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka percepatan program kerjanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan upaya peningkatan hasil pengumpulan wakaf uang melalui Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu). Untuk itu perlu dilaksanakan perluasan sasaran/titik lokasi Unit Penghimpun Wakaf (UPW) maupun dukungan berbagai pihak terhadap Gewabu.
Salah satu pihak yang memberi dukungan terhadap Gewabu tersebut berasal dari Sukarmi, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku sekaligus merupakan Relawan BWI Perwakilan Kab. Inhu. Pelaksanaan Gewabu oleh Sukarmi dilaksanakan terhadap kelompok binaan-nya, yaitu Majelis Ta’lim Al-Mujibiyah dan Majelis Taklim Al-Munawwarah, Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku.
Hasil Gewabu oleh Sukarmi disetorkan setiap satu bulan sekali ke Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu. Berikut hasil Gewabu yang telah diserahkan Sukarmi; periode November 2020 Rp. 450.000,00; Desember  Rp. 400.000,00; Januari 2021 Rp. 600.000,00; Februari Rp. 620.000,00; Maret Rp. 704.000,00; April Rp. 366.000,00; Mei Rp. 334.000,00; dan Agustus Rp. 332.000,00.
Jum’at 17 September 2021, Sukarmi pimpin pengajian terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Al-Mujibiyah sekaligus melaksanakan Gewabu. Tampak pada gambar kotak gewabu di depan Sukarmi.
Terhadap Sukarmi, atas nama BWI Perwakilan Kab. Inhu diucapkan terimakasih atas dukungan maupun upaya gigihnya untuk menyukseskan Gewabu serta terimakasih kepada jemaah majelis taklimnya yang memberikan wakaf uang.
Semoga wakaf uang tersebut menjadikan keberkahan dan merupakan amalan ibadah dan Insya Allah mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, demikian dikatakan Sekretaris BWI Perwakilan Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I.
Selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 kelompok binaan serta memberikan penyuluhan/bimbingan secara berkala.
Tugas PAI Non PNS terkait kepenyuluhannya terkait dengan Penyuluhan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan serta NAPZA dan HIV/AIDS.(tulang)