Mandau (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Mandau tak tinggal diam dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 6
Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Demi memastikan
program ini berjalan optimal, KUA Mandau menggandeng lurah, kepala desa, RW,
hingga RT untuk terlibat langsung dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Rabu
(6/8/2025), Humas KUA Kecamatan Mandau berkunjung ke ruang kerja Kepala KUA
Kecamatan Mandau. Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan dialog interaktif
membahas perkembangan pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah di wilayah Mandau.
Turut hadir penyuluh agama Islam KUA Mandau yang siap menjadi ujung tombak
sosialisasi program ini di tengah masyarakat.
Kepala
KUA Mandau menegaskan bahwa keterlibatan aparatur pemerintah setempat mulai
dari lurah, kades, RW, hingga RT adalah kunci keberhasilan gerakan ini. “Kami
ingin semua pihak paham bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas
administrasi, tetapi perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak
mereka,” ujarnya.
Selain
itu, para penyuluh agama Islam juga akan terjun langsung ke majelis taklim,
kegiatan keagamaan, hingga pertemuan warga untuk memberikan edukasi terkait
manfaat dan prosedur pencatatan nikah. Pendekatan ini diharapkan mampu
menjangkau masyarakat hingga ke lapisan terbawah.
“Program
ini akan kami gas penuh. Kami ingin Mandau menjadi contoh sukses pelaksanaan
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Kabupaten Bengkalis,” tegas Kepala KUA.
Dengan
dukungan penuh dari perangkat daerah dan peran aktif masyarakat, GAS Pencatatan Nikah
di Kecamatan Mandau diharapkan mampu mengurangi praktik pernikahan yang tidak
tercatat secara resmi, serta menciptakan keluarga yang lebih terlindungi secara
hukum dan agama.