0 menit baca 0 %

Sukseskan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah KUA Mandau Libatkan Lurah dan Kades

Ringkasan: Mandau  (Kemenag) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau tak tinggal diam dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Demi memastikan program ini berjalan optimal, KUA Mand...

Mandau  (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau tak tinggal diam dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Demi memastikan program ini berjalan optimal, KUA Mandau menggandeng lurah, kepala desa, RW, hingga RT untuk terlibat langsung dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

Rabu (6/8/2025), Humas KUA Kecamatan Mandau berkunjung ke ruang kerja Kepala KUA Kecamatan Mandau. Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan dialog interaktif membahas perkembangan pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah di wilayah Mandau. Turut hadir penyuluh agama Islam KUA Mandau yang siap menjadi ujung tombak sosialisasi program ini di tengah masyarakat.

Kepala KUA Mandau menegaskan bahwa keterlibatan aparatur pemerintah setempat mulai dari lurah, kades, RW, hingga RT adalah kunci keberhasilan gerakan ini. “Kami ingin semua pihak paham bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka,” ujarnya.

Selain itu, para penyuluh agama Islam juga akan terjun langsung ke majelis taklim, kegiatan keagamaan, hingga pertemuan warga untuk memberikan edukasi terkait manfaat dan prosedur pencatatan nikah. Pendekatan ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga ke lapisan terbawah.

“Program ini akan kami gas penuh. Kami ingin Mandau menjadi contoh sukses pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Kabupaten Bengkalis,” tegas Kepala KUA.

Dengan dukungan penuh dari perangkat daerah dan peran aktif masyarakat, GAS Pencatatan Nikah di Kecamatan Mandau diharapkan mampu mengurangi praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, serta menciptakan keluarga yang lebih terlindungi secara hukum dan agama.