Pekanbaru
(Kemenag). Bertempat di Kantor Basnaz Kota Pekanbaru, Penyelenggara Zakat dan
Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru melakukan koordinasi dengan Basnaz Kota Pekanbaru
dalam rangka implementasi Kampung Zakat, Kamis (11/07/2024). Kedatangan
Penyelenggara Zawa yang diwakili Asynul Zumarti, M. Rizki Firzani, Erni
Irawati, dan Aflahah disambut langsung Ketua Baznas Kota Pekanbaru Endar Muda.
Menurut Asynul kunjungan ke Baznas bermaksud melakukan koordinasi syarat
penentuan lokasi Kampung Zakat Kota Pekanbaru. Â
Pada kesempatan itu, Endar Muda juga memberikan beberapa saran
sebelum memulai implementasi Kampung Zakat ini, terlebih dahulu harus melakukan
survey dengan baik dan mencari lebih kurang 100 mustahiq di kampung tersebut.
"pihak Kemenag harus membuat kategori atau klasifikasi
kampung zakat tersebut, sehingga kampung zakat ini memang tepat sasaran dalam
implementasinya dan target program tercapai".Â
"ada beberapa contoh dari Kampung Zakat, seperti Kampung
Kuningan, telah banyak usaha yang dibentuk yaitu sekitar 16 usaha mulai dari
kedai nasi dan pembuatan sabun".Â
Sementara itu, Asynul menyampaikan bahwa kampung zakat sendiri
memiliki beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam pembentukannya.
"sesuai ketentuan atau juknis pembentukan kampung zakat yakni
Kepdirjen Bimas Islam No 111 Tahun 2020 tersebut harus dilakukan terlebih
dahulu tahapan peninjauan, persiapan dalam membina, penentuan petugas, pendampingan
dan ketepatan waktu pelaksanaannya. Jadi pembentukan kampung zakat tersebut
harus memenuhi kriteria yang sudah di tetapkan".Â
Adapun kriteria kampung zakat tersebut adalah setiap lokasi
kampung zakat paling sedikit terdapat 100 kepala keluarga (KK), kedua, memilki
potensi ekonomi yang belum berkembang, dan berada pada wilayah tertingaal serta
letak geografinya mudah dijangkau.
Â