0 menit baca 0 %

Sukseskan Implementasi Kampung Zakat, Penyelenggara Zakat Wakaf Koordinasi dengan Baznas Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag). Bertempat di Kantor Basnaz Kota Pekanbaru, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru melakukan koordinasi dengan Basnaz Kota Pekanbaru dalam rangka implementasi Kampung Zakat, Kamis (11/07/2024). Kedatangan Penyelenggara Zawa yang diwakili Asynul Zumarti, M.

Pekanbaru (Kemenag). Bertempat di Kantor Basnaz Kota Pekanbaru, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru melakukan koordinasi dengan Basnaz Kota Pekanbaru dalam rangka implementasi Kampung Zakat, Kamis (11/07/2024). Kedatangan Penyelenggara Zawa yang diwakili Asynul Zumarti, M. Rizki Firzani, Erni Irawati, dan Aflahah disambut langsung Ketua Baznas Kota Pekanbaru Endar Muda. Menurut Asynul kunjungan ke Baznas bermaksud melakukan koordinasi syarat penentuan lokasi Kampung Zakat Kota Pekanbaru.  

Pada kesempatan itu, Endar Muda juga memberikan beberapa saran sebelum memulai implementasi Kampung Zakat ini, terlebih dahulu harus melakukan survey dengan baik dan mencari lebih kurang 100 mustahiq di kampung tersebut.

"pihak Kemenag harus membuat kategori atau klasifikasi kampung zakat tersebut, sehingga kampung zakat ini memang tepat sasaran dalam implementasinya dan target program tercapai". 

"ada beberapa contoh dari Kampung Zakat, seperti Kampung Kuningan, telah banyak usaha yang dibentuk yaitu sekitar 16 usaha mulai dari kedai nasi dan pembuatan sabun". 

Sementara itu, Asynul menyampaikan bahwa kampung zakat sendiri memiliki beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam pembentukannya.

"sesuai ketentuan atau juknis pembentukan kampung zakat yakni Kepdirjen Bimas Islam No 111 Tahun 2020 tersebut harus dilakukan terlebih dahulu tahapan peninjauan, persiapan dalam membina, penentuan petugas, pendampingan dan ketepatan waktu pelaksanaannya. Jadi pembentukan kampung zakat tersebut harus memenuhi kriteria yang sudah di tetapkan". 

Adapun kriteria kampung zakat tersebut adalah setiap lokasi kampung zakat paling sedikit terdapat 100 kepala keluarga (KK), kedua, memilki potensi ekonomi yang belum berkembang, dan berada pada wilayah tertingaal serta letak geografinya mudah dijangkau.

 

 

Â