Siak (Inmas)- Kamis, (14/03/2024)
Dilaksanakan di dua titik lokasi yakni pasar tradisional di Kampung Belantik dan
pasar Ramadhan Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak. Tim kampanye Wajib Halal
Oktober 2024 yang terdiri dari verifikator Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH) pusat didampingi Satgas BPJPH Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Riau, Satgas Halal Kabupaten Siak yang Dipimpin oleh Kepala Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Harman, S.Ag., MH.
Sasaran utama gerakan ini adalah
pelaku usaha dengan jenis produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan
pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil
sembelihan dan jasa sembelihan. Kegiatan ini diselenggarakan di 27 Provinsi, dan
Kabupaten Siak menjadi salah satu
diantara Kabupaten yang terpilih dalam Gerakan ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak DR. H. Erizon Efendi, S.Ag.,
M.Pd serta Pendamping Produk Halal (PPH), stakeholder terkait seperti Komisi
Fatwa MUI Kabupaten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Asosiasi
Pelaku Usaha. Dalam kesempatan ini DR. H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd mengapresiasi
antusiasme pelaku usaha saat menerima edukasi dari seluruh tim yang terlibat. Beliau
berharap “agar pelaku usaha dapat segera mendaftarkan usahanya melalui
pendamping-pendamping atau langsung ke KUA untuk dapat segera diberikan sertifikat
halal usahanya” tutupnya. (Hd/Fz)