Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan secara kontinyu dan terencana.
Salah satu tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS terkait dengan NAPZA (Narkotika Psikotropika & Zat Adiktif) dan HIV/AIDS.
Kamis 18 Maret 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Peranap atas nama Sunardi, S.Sos.I bidang tugas spesialisasi Narkoba dan HIV melaksanakan penyuluhan terhadap kelompok binaan TPQ. Al-Mukmin, Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap dengan tema “Kenapa Narkoba Itu Harus Dijauhi”.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Hal tersebut mengakibatkan generasi harapan bangsa yang tangguh, cerdas serta berakhlak mulia hanya akan tinggal kenangan dan hal tersebut membahayakan keberlangsungan bangsa, demikian disampaikan Sunardi terkait dengan pentingnya melaksanakan penyuluhan bahaya narkoba kepada generasi muda.(tulang)
SUNARDI (PAI NON PNS) PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA PADA TPQ
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...